Status Baru AG dalam Kasus Penganiayaan David, Polisi: Meningkat Jadi Pelaku

- 3 Maret 2023, 12:45 WIB
Status Baru Perempuan AG dalam Kasus Penganiayaan David, Polisi: Meningkat Jadi Pelaku
Status Baru Perempuan AG dalam Kasus Penganiayaan David, Polisi: Meningkat Jadi Pelaku /Instagram.com/@mariodandyss

Adapun kasus penganiayaan David memang menuai sorotan beberapa hari terakhir. Sejauh ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

Berdasarkan penjelasan polisi, Mario Dandy berperan sebagai pelaku penganiaayaan. Sementara Lukas sebagai perekam dan orang yang memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x