Ini Rekap Vonis Para Terdakwa Komplotan Sambo, Dari Putri Candrawathi Hingga Ricky Rizal

- 16 Februari 2023, 10:27 WIB
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan vonis 15 tahun kurungan penjara untuk kuat ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan vonis 15 tahun kurungan penjara untuk kuat ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal /PRMN/

Pedoman Tangerang – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memasuki tahap pembacaan vonis.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dimulai sejak, Senin 13 Februari 2023 dan berakhir pada Rabu, 15 Februari 2023

Kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kust Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer telah dijatuhkan hukuman yang setimpal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dijatuhi hukuman. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Setelah Sambo, giliran istrinya Putri Candrawathi yang dijatuhi hukuman. Putri divonis penjara 20 tahun.

Di hari kedua persidangan, Selasa 14 Februari 2023 Majelis Hakim PN Jaksel membacakan putusan bagi dua terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Rizky Rizal divonis hukuman penjara selama 13. Sementara Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.

Satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim ON Jaksel. 

Richard Eliezer menjalani sidang pada Rabu 15 Februari 2023. Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x