Garong Uang Rakyat Surya Darmadi Resmi Ditahan Kejagung

- 16 Agustus 2022, 13:00 WIB
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, kuasa hukum sebut kliennya kooperatif.
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, kuasa hukum sebut kliennya kooperatif. /ANTARA/Putu Indah Savitri

Pedoman Tangerang - Surya Darmadi tersangka korupsi senilai 78 triliun resmi ditahan Kejaksaan Agung siang ini. Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Selama 20 hari ke depan tersangka kasus revisi alih fungsi lahan hutan di Riau akan dilakukan pemeriksaan.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Sampai tidak Bisa Bermesraan, Sule Ungkap Penderitaannya Selama Menjadi Suami Natahlie Holscher

Pemeriksaan terhadap Surya Darmadi nantinya akan menentukan nasib dari pemilik PT Duta Indah Palma Group.

"Ditahannya rencananya kami lakukan pemeriksaan dulu. Jadi nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya," kata Burhanuddin.

Siang ini, Surya Darmadi baru tiba dari Taiwan.

Ia tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sekira pukul 13.15 WIB. 

Baca Juga: Berhasil Move On dari Sule, Nathalie Holscher Bertekad Tidak Mau Bucin

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x