Bharada E Cuma Suruhan, Pakar Hukum Ini Bongkar 3 Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, Ternyata...

- 4 Agustus 2022, 12:10 WIB
Kolase foto Bharada E dan Pakar hukum Universitas Indonesia Mudzakki
Kolase foto Bharada E dan Pakar hukum Universitas Indonesia Mudzakki /Foto: Diolah dari Google

Pasal 338 KUHP yang dikenakan pada Bharada E berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Bukan hanya pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal lain.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x