Pedoman Tangerang - Nama Surya Darmadi alias Apeng kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan dirinya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Nama Surya Darmadi alias Apeng juga trending topik di sosial media, khususnya Twitter dan diduga menggondol Rp 54 T.
Selain itu, Apeng telah menjadi buronan negara setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap revisi alih lahan fungsi hutan di Provinsi Riau.
Kabarnya, kini Surya Darmadi telah kabur dan berpindah kewarganegaraan Singapura.
Surya Darmadi adalah seorang Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014. Pada tahun 2019 silam, iq diduga memberi suap kepada Gubernur Riau, Annas Maamun. Surya akhirnya menyandang status buron.
Menurut keterangan Jaksa Agung, Burhanuddin, 27 Juni 2022, PT Duta Palma Group diduga menyerobot lahan negara di Riau seluas 37.095 hektar tanpa izin.
Baca Juga: Hasil Laga Pramusim Barcelona vs Juventus 2-2: Dembele dan Kean Saling Berbalas Gol
Kasus suap alih fungsi hutan Riau ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 miliar.