Jika tidak dilakukan pembongkaran, kata Haris, maka PT Sentul City mengancam akan merobohkan rumah Rocky dengan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," kata Haris Azhar pada Rabu, 8 September 2021.
Baca Juga: Syarat Naik KRL Terbaru Hari ini, Cukup Sertifikat Vaksin Aplikasi PeduliLindungi Tanpa STRP
Rocky dan Haris menganggap sikap PT Sentul City arogan dan sewenang-wenang.
Pasalnya, Rocky sudah membeli tanah tersebut dari pemilik aslinya pada tahun 2009 dan memiliki surat garapan.
Haris Azhar merasa klaim PT Sentul City bermasalah.
Baca Juga: 10 Contoh Soal TIU CPNS 2021 atau Tes Inteligensi Umum Lengkap dengan Kunci Jawaban
Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni orang yang bersangkutan harus menguasai tanah fisik.
"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.
Advokat Loktaru ini juga mengatakan bahwa Rocky Gerung sendiri tidak pernah ditemui oleh PT Sentul City apalagi menandatangani surat-surat tanah.