Hari Anak Nasional 2021, Kemenkumham Beri Remisi untuk 1020 Anak

- 23 Juli 2021, 10:45 WIB
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 1020 anak di Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 1020 anak di Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021. /Foto: Dok. Kemenkumham.

Pedoman Tangerang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 1020 anak di Lembaga Pemasyarakatan. Pemberian remisi bertepatan pada momen peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021 bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Jumat, 23 Juli 2021.

Remisi ini merupakan program Remisi Anak Nasional (RAN) Kemenkumham Tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengatakan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

Baca Juga: Kemenkumham Pindahkan 2 Narapidana Kasus Narkoba ke Nusakambangan

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Reynhard.

Dari 1001 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan. Sementara itu dari 19 Anak penerima RAN II, 16 Anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 Anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 Anak per wilayah, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 Anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 Anak.

Baca Juga: Merasa Terbantu, Masyarakat Apresiasi Kanwil Kemenkumham Riau Buka Layanan Hari Sabtu

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ungkap Reynhard.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x