Raup 1,8 Miliar, Begini Modus Operandi Daur Ulang Antigen Bekas Oknum Kimia Farma

- 30 April 2021, 23:13 WIB
Jajaran Polda Sumatera Utara memberikan keterangan pers selesai  penangkapan pelaku penggunaan alat antigen bekas.
Jajaran Polda Sumatera Utara memberikan keterangan pers selesai penangkapan pelaku penggunaan alat antigen bekas. /Sumber: Antara / Nur Aprilliana/

Pedoman Tangerang - Ditengah masih merebaknya pandemi Covid-19 hingga kini. Masyarakat justru digegerkan dengan terungkapnya kasus alat rapid test antigen bekas daur ulang di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tak tanggung-tanggung para pelaku yang merupakan pegawai Kimia Farma ini berhasil meraup penghasilan hingga Rp1,8 Miliar.

Beruntung Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil membongkar praktik culas ini. Polisi telah menangkap dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terlibat.

Baca Juga: Parkir di Bahu Jalan, Ratusan Kendaraan Digembosi Petugas

Kelimanya berinisial DJ (20), SR (19), M (30), R (21), serta Bisnis Manager di Laboratorium Kimia Farma di Medan, PM (45).

Pasca penetapan tersangka, kelimanya langsung diberhentikan secara tidak hormat oleh PT Kimia Farma Tbk.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka PM diduga yang memerintah penggunaan cotton bud dan stik rapid antigen bekas.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pornografi Anak, Mantan Pemain Real Madrid Ini Divonis Bersalah

Para tersangka mencuci kembali alat-alat tersebut dengan cara mereka sendiri.

Kemudian, mereka kemas ulang dan menggunakannya sebagai alat tes kepada para calon penumpang pesawat Bandara Kualanamu.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x