Gratis Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Begini Syaratnya

- 6 September 2023, 20:30 WIB
 Gratis Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Begini Syaratnya.
Gratis Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Begini Syaratnya. /freepik.com/@pressfoto

Pedoman Tangerang - Perawatan gigi dan mulut, termasuk scaling gigi atau membersihkan karang serta plak gigi merupakan salah satu layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Scaling gigi merupakan perawatan yang mengikis karang gigi dan mengangkat sisa plak, bertujuan supaya mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut serta gusi.

Perawatan ini mempunyai bersifat non-operasi yang memakai alat ultrasonic scaler. Biasanya, biaya yang dikenalam untuk melakukan scaling gigi tidak murah.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Shalat Minta Hujan Saat Kemarau Panjang

Tetapi, masyarakat bisa mendapat perawatan scaling gigi secara gratis dengan memakai BPJS Kesehatan.

Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan

Perlu diperhatikan, scaling gigi hanya gratis menggunakan BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. 

"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dilansir Rabu, 6 September 2023.

"Pemeriksaan bisa dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar menurut indikasi medis dan tidak dapat atas permintaan sendiri," ungkap BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS 2023 Lengkap dengan Link PDF, Gratis Ada Di Sini

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x