Segera Tutup! Lowongan Kerja PT Reska Multi Usaha (KAI Services) Desember 2021

- 19 Desember 2021, 14:53 WIB
Logo PT Reska Multi Usaha, anak PT Kai
Logo PT Reska Multi Usaha, anak PT Kai /Website PT Reska Multi Usaha

Pedoman Tangerang - PT KAI Indonesia merupakan salah satu perseroan besar di Indonesia. Namanya dikenal di seluruh penjuru nusantara. Tak jarang, banyak yang bermimpi dapat menjadi bagian dari perusahaan kereta api ini.

Kesuksesan PT KAI Indonesia tak luput dari kerjasama semua pihak, termasuk oleh anak perusahaannya. Salah satunya, PT Reska Multi Usaha.

PT Reska Multi Usaha berfokus dalam menunjang kebijakan dan program PT Kereta Api Indonesia (persero) khususnya usaha restoran kereta api serta usaha lainnya seperti _Service On Train_ (SOT), perparkiran, restorasi, Loko Cafe, Loko Kiosk, dan Cathering.

Perjalanan PT. Reska Multi Usaha dimulai sejak perjalanan sang induk PT Kereta Api Indonesia (persero) mengalami berbagai perubahan dan perbaikan baik dalam status perusahaan maupun kegiatan operasional selama 67 tahun keberadaannya di Indonesia.

Pada Desember 2021 ini, PT. Reska Multi Usaha sedang membuka lowongan pekerjaan untuk beberapa posisi sebagai berikut:

1. Facility Operations

Kualifikasi :
1) Pria
2) Usia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun
3) Mahir dalam maintenance peralatan elektronik
4) Pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat (diutamakan jurusan elektro)
5) Bisa mengoperasikan komputer dan biasa menggunakan MS Office
6) Tinggi badan minimal 160cm dan berat badan proporsional
7) Sudah mengikuti vaksin COVID-19 minimal dosis pertama
8) Bebas dari penggunaan narkoba dan psikotropika.

Penempatan: Semarang

2. Distribution Operations

Kualifikasi:
1) Pria
2) Usia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun
3) Mempunyai SIM A dan SIM C
4) Pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat semua jurusan
5) Bisa mengoperasikan komputer dan biasa menggunakan MS. Office
6) Tinggi badan minimal 160cm dan berat badan proporsional
7) Sudah mengikuti vaksin COVID-19, minimal dosis pertama
8) Bebas dari penggunaan narkoba dan psikotropika.

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x