Cara Tukar Uang Baru Di Bank BCA, BRI, BNI Untuk Lebaran 2024

- 4 April 2024, 17:30 WIB
Syarat Tukar Uang Baru Melalui Aplikasi Resmi Bank Indonesia
Syarat Tukar Uang Baru Melalui Aplikasi Resmi Bank Indonesia /foto/nandai/

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan dikemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku: uang Rupiah harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah yang tidak layak edar.

5. Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staple untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

6. Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.

Penggantian dapat diberikan oleh Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

7. Penggantian terhadap uang Rupiah harus dapat diidentifikasi keasliannya.

8.Sebelum melakukan penukaran uang melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk memesan layanan penukaran kas keliling baru.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk memesan layanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah berlalu.

Untuk mendapatkan Informasi Lainnya Dari Pedoman Tangerang kamu bisa klik Dibawah ini.***

 

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah