Untuk informasi, penukaran uang baru melalui kas keliling BI dilayani melalui dua metode, yaitu pendaftaran online melalui aplikasi Pintar BI dan metode go-show, di mana masyarakat dapat datang langsung ke lokasi, dengan syarat masih tersedia kuota. Selain menggunakan uang tunai, masyarakat juga dapat menggunakan debit atau QRIS.
Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru di Bogor, Buruan Cek Tanggalnya Jangan Sampai Kehabisan
Sementara itu, layanan penukaran uang baru melalui bank umum akan tersedia mulai tanggal 1 hingga 5 April 2024, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dengan persyaratan untuk terlebih dahulu menghubungi bank yang dituju.
Baca Juga: 11 Tempat Penukaran Uang di Jakarta Untuk Lebaran 2024, Cek Waktu dan Caranya
Persyaratan Penukaran Uang Baru
Untuk dapat menggunakan layanan penukaran uang ini, masyarakat diharuskan untuk melakukan pemesanan uang baru melalui situs BI Pintar terlebih dahulu.
Saat tiba di lokasi penukaran, pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pemesanan yang dikirimkan melalui e-mail, atau yang diperoleh setelah mengisi formulir pemesanan, yang tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
Selanjutnya, dalam hal uang tunai, penting untuk memilah dan mengemasnya berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta menyusunnya secara berurutan. Pastikan juga uang tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau stapler untuk pengelompokan atau penggabungan.
Batas maksimal penukaran uang adalah Rp4 juta, dengan pecahan uang Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu memiliki minimal penukaran sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk pecahan uang Rp5 ribu, minimal penukaran adalah Rp500 ribu, untuk pecahan uang Rp2 ribu.
minimal penukaran adalah Rp400 ribu, dan untuk pecahan uang Rp1 ribu minimal penukaran adalah Rp100 ribu.