Rencana Tarif Pajak Spa Maksimal 75%, Lourda Hutagalung: Nggak Masuk Akal Harusnya 0%

- 18 Januari 2024, 19:37 WIB
Agnes Lourda Hutagalung selaku pelaku industri spa menolak keras kenaikan pajak 40 hingga 75 persen
Agnes Lourda Hutagalung selaku pelaku industri spa menolak keras kenaikan pajak 40 hingga 75 persen /

Pedoman Tangerang - Rencana penetapan tarif PBJT atas jasa hiburan sebesar 40 dan paling tinggi 75% oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diprotes oleh Ketua organisasi Welness and Healthcare Enterpreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung.

Ia mengatakan bahwa rencana penarikan pajak tersebut secara terang dan jelas mencekik para pelaku usaha dan menambah angka pengangguran karena terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lourda menyampaikan keberatan terkait kenaikan pajak apa dalam acara konferensi pers di Penn, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2024.

Lourda mengkritik usulan Kementerian yang dipimpin Sandiaga Uno tersebut tidak memikirkan kesejahteraan dan ekosistem dunia spa Nusantara dan terapi tradisional.

Lourda mengatakan bahwa spa bukanlah hiburan, tetapi industri kesehatan, kecantikan atau terapi. 

"Secara definisi SPA memang bukan bagian dari aktivitas hiburan melainkan perawatan Kesehatan. Selain itu, SPA juga merupakan bagian dari wellness sebagai payung besarnya" kaya Lourda Hutagalung pada Kamis, 18 Januari 2024.

Ia mengatakan bahwa spa merupakan terapi yang sudah ada dan membudaya di Indonesia, seperti pijat tradisional.

Karena itu jika pemerintah menarifkan pajak terlalu tinggi, maka industri spa dan pijat tradisional akan bubar barisan.

"Kami mengimbau kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali, ketentuan mengenai pengelompokan SPA sebagai bisnis hiburan. Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kegiatan usaha di Indonesia," kaya Lourda.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x