Ingin Melakukan Pinjaman Melalui Aplikasi? Berikut Daftar Pinjol Legal 2023 Menurut OJK

- 14 September 2023, 09:00 WIB
Ingin Melakukan Pinjaman Melalui Aplikasi? Berikut Daftar Pinjol Legal 2023 Menurut OJK
Ingin Melakukan Pinjaman Melalui Aplikasi? Berikut Daftar Pinjol Legal 2023 Menurut OJK /Ist

Pedoman Tangerang – Banyak penduduk Indonesia membutuhkan pinjaman, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun modal usaha tambahan.

<!— (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); 

Di era digital saat ini, terdapat banyak aplikasi pinjaman online yang menawarkan layanan pinjaman.

Namun, penting untuk berhati-hati karena ada banyak pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa hingga 20 Januari 2023, sebanyak 102 perusahaan pinjaman online (pinjol) telah berhasil diverifikasi.

Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman Online di BRI? Simak Syaratnya di Sini

OJK memberikan imbauan penting agar masyarakat hanya menggunakan layanan fintech lending yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.

OJK juga mendorong masyarakat untuk menggunakan berbagai saluran yang telah disediakan guna melakukan pengecekan izin pada produk jasa keuangan yang telah mereka terima sebelumnya.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” kata OJK dikutip dari laman resminya, Rabu 14 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x