Ingin Mengajukan Pinjol yang Terdaftar di OjK, Cek Daftar dan Syaratnya di Sini

- 14 September 2023, 08:00 WIB
Ingin Melakukan Pinjol? Simak Syaratnya di Sini
Ingin Melakukan Pinjol? Simak Syaratnya di Sini /freepik-rawpixel/

Pedoman Tangerang – Aplikasi pinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan utama bagi mereka yang memerlukan dana tambahan untuk modal usaha.

<!— (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); 

Banyak masyarakat memilih pinjaman online sebagai sumber modal untuk usaha mereka.

Namun, dengan meningkatnya jumlah penipuan yang terkait dengan pinjaman online, sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengajukan pinjaman online dengan aman, silakan simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman Online di BRI? Simak Syaratnya di Sini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar legalitas untuk setidaknya 102 aplikasi Pinjol, namun sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Mengetahui dan mematuhi syarat-syarat ini sangat penting untuk memastikan bahwa pinjaman yang diajukan akan disetujui oleh pihak pemberi pinjaman.

Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pinjol:

Baca Juga: Ajukan KUR di Bank Mandiri Hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan dan Bunga Hanya 6 Persen Aja

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x