Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 59 Resmi Dibuka Hanya 2 Hari

- 12 Agustus 2023, 16:28 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 59 Resmi Dibuka Hanya 2 Hari.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 59 Resmi Dibuka Hanya 2 Hari. /

Pedoman Tangerang - Untuk masyarakat Indonesia yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Ada kabar gembira, bahwasannya pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 59 sudah Resmi dibuka. Diketahui pendaftaran kartu Prakerja gelombang 59 ini dibuka hanya dua hari.

Dibuka mulai tanggal 11 hingga 12 Agustus 2023 diharapkan masyarakat bisa menggunakan momen pendaftaran kartu Prakerja 2023 dengan sebaik mungkin jangan sampai terlewat. 

Baca Juga: Waduh! Kualitas Udara di Tangerang Selatan Buruk: Warga Dihimbau Gunakan Masker Saat Beraktifitas

Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 59 secara online lewat situs www.prakerja.go.id.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berikut beberapa syarat daftar kartu Prakerja gelombang 59:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berumur minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata di Bogor View Indah Mempesona, Cocok Untuk Tempat Berlibur Diakhir Pekan

2. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang mengalami PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku UMKM dibolehkan untuk mendaftar.

4. Bukan merupakan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.

5. Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Login di link resmi kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
Kemudian lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun Kartu Prakerja sekarang juga.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah