Bansos PKH Tahap 3 Cair di Bulan Juli 2023, Ini Cara Mendapatkannya

- 19 Juli 2023, 17:00 WIB
Bansos PKH Tahap 3 Cair di Bulan Juli 2023, Ini Cara Mendapatkannya.
Bansos PKH Tahap 3 Cair di Bulan Juli 2023, Ini Cara Mendapatkannya. /

Pedoman Tangerang - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga miskin dan rentan miskin dalam upaya membantu mengatasi masalah perekonomian di negara ini.

Namun, perkembangan bantuan PKH tahap 3 untuk status di SIKS-NG para pendamping sosial, belum mengalami perubahan dari triwulan (TW) dua ke TW tiga. Meskipun ada beberapa perubahan dari TW 2 ke TW 3, namun masih belum terdeteksi di daerah selain Sumatera Selatan.

Baca Juga: Link Streaming Film Barbie Sub Indo Kualitas Full HD, Bukan di Telegram atau LK21

Di daerah Sumatera Selatan, proses pencairan PKH tahap ke 3 sudah berlangsung sehingga telah terdapat perubahan dari TW dua ke TW tiga. Sementara itu, untuk daerah lain, progress pencairan masih belum terjadi.

Prediksi pencairan bansos PKH tahap 3 di daerah selain Sumatera Selatan kemungkinan akan dimulai pada pertengahan bulan Agustus. Hal ini akan memberikan kemudahan bagi KPM karena tidak perlu bolak-balik ngecek ke bank atau pun mesin ATM terdekat.

Baca Juga: Link Download GTA San Andreas Gratis Link Download Resmi Di Sini

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Hanya keluarga penerima manfaat dengan kriteria tertentu yang dapat menerima PKH. Mereka adalah warga yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Prediksi Karlsruher vs Liverpool Uji Coba Hari Ini, Cek Susunan Pemain dan Skor Akhir di sini

Berikut kriteria penerima bansos PKH dan cara mendapatkannya:

1. Kriteria Penerima PKH Kesehatan
- Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak.

2. PKH Pendidikan
- Anak SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, atau yang setara tingkatnya dengan masing-masing jenjang pendidikan tersebut.
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Penerima PKH Sosial
- Usia lanjut di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga
- Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner di Serang Terhits, Harga Terjangkau dan Bikin Lidah Ketagihan

Langkah-langkah untuk mendapat bansos PKH secara online:

- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store
- Registrasi akun baru dan lengkapi data diri Anda
- Pada halaman utama aplikasi cari dan klik menu “Daftar Usulan”
- Lalu, pilih opsi “Tambah Usulan”
- Isi data diri Anda dan pilih jenis bansos PKH
- Setelah selesai mendaftar, silahkan tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah