Pedoman Tangerang - Simak rincian kenaikan UMP 2023 dibeberapa daerah berikut ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik.
Namun, saat ini tiga daerah sudah lebih dulu menetapkan Upah Minimum untuk tahun depan.
Ketiga wilayah tersebut sama-sama menetapkan upah pekerja untuk tahun depan naik.
Lantas mana saja daerah yang sudah menetapkan UMP 2023?
Baca Juga: Indonesia U20 vs Slovakia: Prakiraan Line Up dan Prediksi Skor
Papua Barat
Papua Barat sudah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp82.000 dari tahun 2022.
Kenaikan tersebut telah dihitung melihat rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.