Kini Lapor Pajak Lebih Mudah, 19 Juta NIK Resmi sebagai NPWP!

- 21 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Antara/

Pedoman Tangerang – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia meresmikan peluncuran inovasi perpajakan terbarunya. Yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Kini masyarakat dipermudah dengan adanya kebijakan tersebut. Pasalnya, untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan diri karena NIK dan NPWP sudah terintegrasi dan berjalan.

Namun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP belum mencakup seluruh masyarakat, baru sekitar 19 juta NIK yang dapat berfungsi sebagai NPWP.

Meski baru 19 juta NIK yang dapat digunakan sebagai NPWP, Suryo menegaskan akan ada penambahan secara bertahap.

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP diumumkan pada Selasa kemarin, 19 Juli 2022 dalam acara perayaan Hari Pajak yang berlangsung di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP Jakarta.

Untuk fungsinya, Suryo menilai masyarakat mulai dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan dengan menggunakan NIK masing-masing.Bahkan, akses ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menggunakan NIK.

Adapun untuk tujuan implementasi NIK sebagai NPWP, diakui hanya untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam bertransaksi tentang perpajakan.

"Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami," ujarnya.

Selain itu, langkah membuat NIK berfungsi sebagai NPWP adalah bukti sinergi data dan informasi dari beberapa kementerian atau lembaga di Indonesia.

Momentum perayaan acara puncak hari pajak ini juga sekaligus diramaikan dengan perilisan situs pajak menggunakan dwibahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (bilingual website), yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x