Cuma Pakai KTP Bisa dapat Bansos PKH dan BNPT? Yuk Simak Caranya

- 2 Juli 2022, 09:30 WIB
Cuma Pakai KTP Bisa dapat Bansos PKH dan BNPT? Yuk Simak Caranya.
Cuma Pakai KTP Bisa dapat Bansos PKH dan BNPT? Yuk Simak Caranya. /Kemensos

Pedoman Tangerang - Simak cara hanya dengan menggunakan KTP bisa mendapatkan bansos PKH dan BNPT.

Bansos PKH dan BPNT adalah program bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Di mana penyaluran bansos PKH dan juga BPNT menyasar kepada KPM yang telah terdata di DTKS Kemensos. Berbasis data di DTKS inilah, pemerintah menyalurkan bansos PKH dan BPNT setiap bulannya.

Kini bantuan PKH dan BPNT, telah memasuki tahap 3. Dan akan berlangsung selama tiga bulan. Artinya pencairan bansos tersebut berakhir hingga bulan September.

Baca Juga: Awas Jangan Salat Dhuha Diwaktu Ini, Ustadz Adi Hidayat: dapat Timbulkan Dosa

Lantas bagaimana cara cek hanya menggunakan KTP bisa dapat bansos PKH dan BNPT?

1. Siapkan KTP

2. Login link cekbansos.kemensos.go.id

3. Isi wilayah administrasi pada kolom "Wilayah PM", di antaranya:

- Pilih nama provinsi sesuai KTP

- Pilih nama kabupaten/kota sesuai KTP

- Pilih nama kecamatan sesuai KTP

- Pilih nama desa/kelurahan sesuai KTP

4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP di kolom "Nama PM"

5. Isi 8 kode huruf CAPTCHA (ikuti petunjuk jika tidak jelas)

6. Klik "CARI DATA" agar sistem menunjukkan data diri penerima bansos 2022 yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Nonton Jujutsu Kaisen 0 Sub Indo, Bukan Indoxxi atau Google Drive Tapi Disini

Jika telah mengikuti langkah yang telah diuraikan, sistem cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan nama, usia, jenis bansos yang didapat (PKH atau BPNT), serta periode pencairan.

Sebagai informasi, pencairan dana PKH melalui Himpunan Bank Himbara. Sedangkan, BPNT melalui Kantor Pos.

Untuk BPNT, Kemensos akan menyalurkan bantuan kepada para KPM sebesar Rp200.000 di setiap bulan.

Demikian informasi cara cek dengan KTP bisa mendapatkan bantuan bansos PKH dan BNPT. Semoga bermanfaat.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah