Kementerian Keuangan Beri Kemudahan Khusus untuk UMKM Bisa Gerak Cepat Ekspor Produk

- 3 Juni 2022, 18:00 WIB
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kemenkeu Untung Basuki dalam media briefing di Jakarta, Kamis 2 Juni 2022
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kemenkeu Untung Basuki dalam media briefing di Jakarta, Kamis 2 Juni 2022 /

Pedoman Tangerang - Adanya Coronavirus disease 2019 (Pandemi Covid-19) di akhir tahun 2019 menjadi masalah dunia internasional termasuk di Indonesia. 

Pandemi Covid-19 memberikan implikasi ekonomi, sosial, dan politik hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia. Adapun dampak yang ditimbulkan oleh adanya pandemi ini meliputi aspek penjualan dan laba usaha mengalami penurunan.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan urat nadi perekonomian daerah dan nasional. UMKM juga memiliki peran penting khususnya dalam perspektif kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi kelompok miskin, distribusi pendapatan dan pengurangan kemiskinan, serta UMKM juga berperan dalam pembangunan ekonomi pedesaan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) agar bisa melakukan ekspor terhadap produknya. Adapun fasilitas yang diberikan yakni Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Untung Basuki menjelaskan fasilitas kepabeanan ini untuk Industri Kecil Menangan (IKM) yang berorientasi ekspor. 

Jadi, pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi UMKM yang membutuhkan bahan baku impor untuk keperluan produk yang akan diekspor. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari kanal YouTube @Kemenkeu RI

"Ini adalah berorientasi ekspor, tadi disampaikan KITE IKM, KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat," katanya.

Adapun insentif yang didapat menggunakan dari fasilitas KITE IKM yakni untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh hingga mesin akan difasilitasi bebas bea masuk. Kemudian, PPN dan PPnBM impor tidak dipungut.

"Jangka waktu izinnya ini juga sekarang tidak ada pembatasan. Ada syarat nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dan omset Rp 50 miliar," lanjutnya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x