Pedoman Tangerang - Pendaftaran DTKS 2022 DKI Jakarta tahap 2 sudah dimulai per hari ini Senin, 9 Mei 2022.
Warga DKI Jakarta yang masuk dalam 7 golongan tertentu tidak bisa ikut daftar DTKS. Simak juga cara pendaftaran DTKS 2022 tahap 2 cukup pakai dokumen KK dan KTP.
Dikutip pedomantangerang.pikiran-rakyat.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, ada 7 golongan yang tidak bisa mendaftar DTKS 2022 DKI Jakarta tahap 2.
Baca Juga: Ini Dia Daftar-Daftar Set Top Box (STB) Bersertifikat KOMINFO
Berikut ini:
1. Warga ber-KTP non DKI
2. TIdak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil