Pedoman Tangerang - Pemerintah akan mencairkan BLT UMKM, masing-masing akan mendapatkan Rp 600 ribu.
Program BPUM ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional di masa Covid-19.
BLT UMKM sudah diberikan sejak 2020 dan 2021.
Untuk BLT UMKM tahun ini, ada ciri khusus 12 juta pemilik usaha yang akan mendapatkan bantuan.
Di antaranya yang sudah diungkap pemerintah yaitu:
Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan Angka yang Kurang dari Urutan 0-15, Jika Berhasil, Anda Hebat!
1. Pemilik usaha kategori mikro
2. Bukan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
3. Berstatus warga negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.