Pedoman Tangerang - Menunjukan sertifikat vaksin seakan menjadi syarat penting bagi masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan dan mengakses fasilitas publik.
Tentu banyak sekali pihak yang merespon hal ini salah satunya adalah Menteri Perdagangan Ahmad lutfi.
Mendag mengatakan bahwa di masa PPKM ini wajib untuk melampirkan sertifikat vaksin dan juga melampirkan hasil negatif test Pcr dan swab antigen.
Baca Juga: Peringati Hari Kemerdekaan, Serikat Buruh Ajak Demonstrasi Tuntut Vaksinasi untuk Kaum Pekerja
Bahkan beliau kembali menegaskan tidak usah pergi ke mall jika tidak melampirkan syarat-syarat yang telah disebutkan tadi.
Serta beliau juga mengatakan dan menyuruh masyarakat untuk berbelanja di pasar rakyat yang notabene tidak harus melampirkan syarat-syarat yang telah disebutkan.
Tentu saja hal ini memancing respon dari salah satu organisasi yang menaungi para pedagang pasar tradisional.
Baca Juga: Loker Terbaru PT Konimex untuk Lulusan SMA/SMK Hingga S1, Ayo Merapat Lamar Disini
Ikatan pedagang pasar indonesia (IKAPPI) melalui wasekjen bidang infokom Muhammad Ainul Hikam Syafi'i atau M. Ainul Hikam memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut.