Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan masalah perlindungan. Menurut Marwan kebijakan ini untuk mendukung keamanan dan perlindungan e-commerce agar terhindar dari kecurangan dan peretasan transaksi digital.
"Ini berlaku bagi pelaku usaha maupun konsumen bisnis e-commerce lokal dan khususnya pelaku bisnis pemula. Dan perlindungan ini harus konsisten,’’ katanya.
Saat ini, pengguna platform digital baru mencapai 12 juta UMKM atau 9 persen dari total pelaku UMKM. Jumlah ini bisa ditingkatkan dengan beberapa Langkah.
Misalnya, literasi digital bagi pelaku, peningkatan kapasitas produksi, peningkatan kualitas, dan akses pasar dalam ekosistem digital.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BST dan BPUM UMKM Serta Daftar Bansos PPKM Level 4 Juli-September 2021
‘’Bni semua tantangan. Pemerintah dan Bank Indonesia mempunyai kewajiban menjaga arah kebijakannya dalam konteks ini, khususnya untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan pemain asing dan lokal, sehingga perkembangan e-Commerce di Indonesia memberikan manfaat untuk pelaku lokal dan UMKM,’’ papar Marwan.
Marwan menegaskan bahwa negara sudah seharusnya mendapatkan kompensasi cukup besar dari pajak transaksi e-commerce. Potensi pajak yang bisa digali sedikitnya ada dua jenis pajak, yaitu jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn).
‘’Untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak e-Commerce, saran saya, pertama, pemerintah harus memiliki data akuran pelaku e-Commerce di Indonesia. Kedua, harus ada dukungan sistem yang menyambungkan seluruh transaksi e-Commerce ke dalam sistem perpajakan," katanya.***