Ada Peluang Modernisasi Koperasi dari Pemerintah, Yuk Cek di Sini

- 31 Juli 2021, 10:45 WIB
Pemerintah memberikan peluang modernisasi koperasi untuk masyarakat.
Pemerintah memberikan peluang modernisasi koperasi untuk masyarakat. /Foto: Antara.

Pedoman Tangerang - Pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional selama pandemi. Salah satu alternatifnya yakni dengan modernisasi koperasi.

"Konsep digitalisasi koperasi telah disusun pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas koperasi. Koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif meskipun di masa pandemi seperti sekarang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam webinar spesial HUT Koperasi ke-74 pada Selasa, 27 Juli 2021.

Melalui program PEN yang dilangsungkan. Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk stimulus koperasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah pada 2020 periode 1 sebesar Rp 1 triliun untuk 63 koperasi, dan periode 2 sebesar Rp 292 miliar untuk 37 koperasi.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Beasiswa KAHMIPRENEUR Rp500 Ribu Bagi Anak Pedagang Kecil, Cek Linknya !

"Saat ini Pemerintah fokus pada modernisasi koperasi menuju tata kelola yang baik untuk meningkatkan daya saing koperasi yang adaptif terhadap perubahan," jelasnya.

Modernisasi koperasi lebih difokuskan pada pengembangan koperasi multi pihak yakni pengembangan pada sektor riil, kemudahan dalam bermitra, dan kemudahan pembiayaan yang akan terdigitalisasi.

Dalam PP No. 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, secara rinci telah diatur mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi.

Baca Juga: Buka Gelombang 2, Daftar Beasiswa KAHMIPRENEUR Rp250 Ribu Bagi Anak Pedagang Kecil Tingkat SD dan Yatim Piatu

Antara lain dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x