Segera Lengkapi Persyaratan ini! agar Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Sosial BPUM UMKM

- 22 Juli 2021, 15:00 WIB
Segera Lengkapi Persyaratan ini! Agar Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Sosial BPUM UMKM
Segera Lengkapi Persyaratan ini! Agar Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Sosial BPUM UMKM /Tangkap Layar eform.bri.co.id

Pedoman Tangerang - Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial UMKM BPUM tahap 3.

Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM ini anda harus mengetahui beberapa syarat yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Para pelaku UMKM yang akan mendapatkan BPUM ini adala para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima dan memenuhi syarat sebagai bantuan tersebut.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan 1,2 Juta BPUM UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Berikut merupakan syarat-syarat dan data yang harus anda siapkan sebelum melakukan lapor untuk menjadi penerima BPUM:

1. Penerima Bantuan Sosial UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku UMKM memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

3. Pelaku UMKM wajib memiliki suatu usaha mikro yang dibuktikan dengan adanaya surat usulan calon penerima BPUM dan

4. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x