Lagi PPKM Darurat, Harga Obat Covid Dijual Melebihi Ketentuan

- 7 Juli 2021, 23:11 WIB
Ilustrasi Obat Covid-19.
Ilustrasi Obat Covid-19. /pexels.com/ Pixabay

Pedoman Tangerang - PPKM Darurat rupanya tak menyurutkan niat jahat para mafia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga obat-obatan untuk COVID-19 dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih, mengatakan temuan itu merupakan hasil pantauan di tujuh Ibu Kota Provinsi di Indonesia.

Guntur mengatakan potensi pelanggaran persaingan usaha terkait obat-obatan dan oksigen untuk pasien Covid-19 sangat tinggi mengingat langkanya barang tersebut di saat PPKM Darurat.

"Ini penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini," katanya kepada wartawan, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Viral, Hotman Paris Hutapea Minta Menkes Turun Tangan Atasi Kelangkaan Obat Covid

Guntur mengungkapkan kosongnya pasokan obat-obatan masih banyak terjadi di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali.

Jenis obat seperti Favipiravir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga di atas HET hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

Oksigen juga menjadi barang langka kedua di pasaran setelah obat-obatan. Utilisasi produsen oksigen yang baru
terpakai masih 74 persen dari kapasitas nasional.

Selain itu, hambatan logistik pada jalur distribusi masih terdapat di Kalimantan dan Sulawesi hingga Indonesia Timur.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah