Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
Lalu wajib melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Adapun mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Utang RI Terus Membengkak, DPR Singgung Menkeu Soal Belanja Utang yang Tak Produktif
Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.
Berdasarkan data yang didapatkan, berikut sembilan check point kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta:
1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional.
2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
3. Pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina.
4. Penumpang menjalani proses keimigrasian.