Lebih Sebulan Masa PPDN dan Peniadaan Mudik, Bagaimana Nasib Pekerja Transportasi?

- 1 Mei 2021, 14:33 WIB
Moda transportasi.
Moda transportasi. /Padang.go.id/

Pedoman Tangerang - Masa pelarangan mudik tinggal lima hari lagi terhitung sejak hari ini sampai 5 Mei mendatang. Merujuk pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, selain pelarangan mudik, pemerintah juga mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari sebelum masa peniadaan mudik atau pada 22 April - 5 Mei 2021.

Pasca lebaran, aturan PPDN juga berlaku mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Artinya, ada 33 hari di mana semua sektor transportasi dilarang beroperasi keluar daerah kecuali karena hal-hal tertentu. Larangan mudik dan operasi tranportasi dalam waktu yang lama ini tentu berdampak bagi pekerja transportasi umum. Lantas, bagaimana nasib para pekerja transportasi?

Anggota Komisi Transportasi (Komisi V) DPR RI Sigit Sosiantomo meminta pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) bagi pekerja sektor transportasi yang terdampak larangan mudik. Ia menyarankan agar anggaran public service obligation (PSO) atau subsidi di sektor transportasi dialihkan untuk bansos khusus bagi pekerja transportasi umum.

"Pemerintah tidak boleh memindahkan tanggung jawab pencegahan Covid-19 kepada mereka apalagi sampai menyebabkan mereka kehilangan pendapatan karena pelarangan mudik. Sebagai solusi, beri bansos untuk seluruh pekerja transportasi umum. Bantu mereka untuk tetap bisa merayakan lebaran," Kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Pedoman Tangerang, Sabtu, 1 Mei 2021.

Untuk menutupi anggaran bansos bagi pekerja sektor transportasi, Sigit menyarankan pemerintah menggunakan anggaran PSO untuk sektor transportasi yang sudah dianggarkan dalam APBN 2021.

Menurut dia, jumlah PSO sektor transportasi yang mencapai sekitar Rp6 triliun bisa digunakan untuk membantu meringankan beban pekerja sektor transportasi akibat pelarangan mudik.

Sigit Sosiantomo Anggota Komisi V DPR RI
Sigit Sosiantomo Anggota Komisi V DPR RI

Alokasi anggaran PSO, kata Sigit, diatur dalam APBN 2021. alokasi itu berlaku di semua sektor transportasi, bahkan juga disiapkan anggaran untuk subsidi multi modal di kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).

"Anggarannya selalu naik, meski jumlah penumpang turun. Karena jumlah penumpang otomatis turun signifikan akibat larangan mudik, realokasikan saja anggaran PSO ini untuk bansos pekerja sektor transportasi," katanya.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x