Arus PHK Makin Gencar, Danang: Kebijakan Permendag No 8 Injeksi Mati Industri Tekstil!

12 Juni 2024, 15:00 WIB
Danang Girindrawardana kritik kebijakan pemerintah Permendag no 8 /

 

Pedoman Tangerang - Maraknya Pemutusan hubungan kerja atau PHK di pabrik sepatu dan pakaian diketahui merupakan imbas dari kelesuan industri tekstil dan garmen di tanah air.

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat, setidaknya ada 13.800 orang pekerja pabrik Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang jadi korban PHK sejak awal tahun 2024.

Fenomena PHK massal dan kelesuan industri tekstil dan garmen dalam negeri ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana.

Danang mengatakan bahwa pemerintah harusnya bisa mengevaluasi penyebab kelesuan dunia usaha akhir-akhir ini yang mengakibatkan surutnya ekonomi nasional termasuk kelesuan industri tekstil dan garmen.

Baca Juga: Wow Top Banget! Inilah 5 SD Terbaik di Kota Serang, Rekomendasi PPDB 2024 Bagi Para Siswa dan Siswi

"Memang benar penurunan permintaan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) juga terjadi di Bangladesh dan Vietnam. Tetapi kalau market ekspor  terdisrupsi karena masalah-masalah International trade, maka perbaikan ke dalamlah yang harus kita lakukan," kata Danang Girindrawardana pada Selasa, 12 Juni 2024.

"Jadi (evaluasi) masalah-masalah policy domestik yang utama, bukan terpaku diam karena masalah-masalah yang terkait dengan persaingan internasional. tapi di dalam negeri yang harus dibenahi kebijakannya," sambungnya.

Ia mengatakan PHK industri tersebut imbas dari tutupnya pabrik selain karena  turunya permintaan pasar ekspor juga ada  serbuan produk impor hingga kebijakan yang tidak berpihak ke industri lokal. 

Permendag 8/2024 disebut Danang sebagai 'injeksi mati' bagi industri tekstil karena membuka keran impor produk tekstil yang tidak dibutuhkan karena sudah diproduksi oleh produsen lokal.

"Permendag nomor 8 seperti injeksi mati untuk industri tekstil dan garmen, tidak seketika mati, tapi pelan-pelan. Jadi regulasi ini yang harusnya kita koreksi dan perbaiki," ucap Danang.

Permendag nomor 8 yang dikeluarkan oleh Kemendag menurut Danang justru membuka keran impor secara bebas untuk barang-barang yang tidak terlalu penting untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Inilah 5 SMP Negeri Terbaik di Kabupaten Serang Predikat Unggul Kemdikbud Ristek, Rekomendasi PPDB 2024

Danang mengatakan, masuknya arus pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri ke Indonesia justru merusak industri tekstil dan garmen dalam negeri sekaligus merusak harga pasar yang merugikan banyak pelaku usaha.

"Barang yang sudah jadi kok diimpor ke Indonesia? artinya ini akan head to head berhadapan dengan produsen manufaktur garmen kita termasuk para UMKM nah ini tidak fair, sebab barang masuk lebih membanjiri daripada barang yang kita produksi dan kita impor ke luar," kata Danang.

Danang juga menyebut produk impor berupa produk tekstil tersebut dijual secara 'gelondongan' atau paket-paket yang harganya sangat murah. 

Ditambah barang tersebut masuk tanpa harus membayar pajak dan bebas masuk membanjiri pasar tradisional.

Persaingan yang tidak sehat ini disinyalir membuat pabrik-pabrik TPT dalam negeri tutup dan juga menyebabkan PHK besar-besaran.

Sebagai pelaku usaha, Danang juga menyayangkan mengapa produk impor tersebut tidak dikenakan tarif pajak? Sedangkan produk yang diproduksi dalam negeri harus membayar berbagai macam pajak dan premi.

Ia menyayangkan beberapa kebijakan pemerintah yang menurutnya sangat tidak rasional karena masalah NTB (non tarif barier) di Indonesia terendah di Asean sehingga produk impor mudah masuk ke Indonesia.

"regulasi-regulasi kita terkait nontarif barrier itu adalah terendah dari seluruh negara-negara di Asean. Kita hanya memiliki beberapa poin non tarif barier terkait dengan tekstil dan garmen sehingga barang-barang masuk ke Indonesia dengan sangat mudah Apalagi ditambah dengan permendag 8 ini dengan zero tax (tarif bebas) dan kemudian dengan perlakuan khusus sangat merugikan pelaku usaha," ujarnya.

Danang berharap agar pemerintah Jokowi melalui Mendagnya segera merevisi aturan tersebut agar kompetisi berjalan lebih sehat dan industri TPT dalam negeri kembali tumbuh.

"Kami berharap agar kemendag dan Kemenperin duduk dalam satu meja untuk merumuskan hal-hal yang positif sehingga ketegangan tidak memuncak dan tidak menimbulkan korban yaitu anak-anak bangsa kibat kebijakan tersebut," pungkasnya.***






Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler