Terbukti Lakukan Penggelapan Dana! Akhirnya Ijin WanaArtha Life Dicabut OJK

5 Desember 2022, 22:13 WIB
Ilustrasi dugaan penggelapan dana oleh WanaArtha Life. /Pixabay/mohamed_hassan

Pedoman Tangerang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa ijin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) telah dicabut pada hari Senin, 5 Desember 2022.

Pencabutan ijin yang dilakukan OJK kepada WanaArtha Life disebabkan perusahaan asuransi tersebut ternyata tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital). Yang telah ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku.

Nyatanya, WanaArtha Life tidak mampu menutupi selisih kewajiban dengan aset. Baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali, maupun dari pengundang investor.

Baca Juga: Kemelut Kasus Wanaartha Life Yang Tak Kunjung Usai

Selain itu, tinginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

WanaArtha Life ternyata telah menjual produk dengan iming-iming imbal hasil pasti. Padahal tidak diimbangi dengan kemampuan perusahaan tersebut dalam mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL [WanaArtha Life] sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," Ucap pihak OJK saat siaran pers.

Wana arBaca Juga: Kecewa Karena Tertipu, Aliansi Korban WanaArtha Life Mohon Presiden Jokowi Selesaikan Kasus WAL

Melalui kasus yang dialami oleh WanaArtha Life, bisa disimpulkan bahwa perusahaan asuransi merupakan sektor yang rawan dalam melakukan hal pidana.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi yang mencurigakan di sektor ini terbilang sangat tinggi.

Hal itu dibuktikan dengan data, sampai dengan bulan Oktober 2022, jumlah transaksi mencurigakan asuransi telah mencapai angka 2.155 kasus. Yang berarti telah meningkat 284,8 persen dibandingkan periode Januari-Oktober 2021 yang mencapai 560 kasus.

Baca Juga: Hati-hati! Berikut Daftar Pinjol Ilegal yang Dirilis OJK, Total Ada 151

Tren peningkatan ini terbukti lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi pasar modal. Karena berdasarkan Data Laporan Statistik PPATK Edisi Oktober 2022, jumlah transaksi keuangan yang mencurigakan di sektor pasar modal di edisi tersebut mencapai 1,033 laporan, atau meningkat 20,8 persen dibandingkan pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai 855 lapooran.

Peningkatan tersebut melanjutkan tren di tahun 2021 (full year). Berdasarkan catatan PPATK di tahun 2021, jumlah transaksi gelap di sektor pasar modal mencapai 1,096. Angka ini naik lebih dari 100 persen dibandingkan tahun 2020 yang mnecapai 443 kausu.

Oleh karena itu, pada saat ini pihak PPATK tengah menjalin koordinasi dengan OJK untuk memerangi praktik tindak pidana pencucian uang di sektor finansial dan pasar modal.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler