Mudik Lebaran 2022 Harga Tiket Pesawat dan Bus Naik? Begini Penjelasan Kemenkomarves

9 April 2022, 19:45 WIB
Mudik Lebaran 2022 Harga Tiket Pesawat dan Bus Naik? Begini Penjelasan Kemenkomarves //pixabay.com

Pedoman Tangerang –  Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas (TBA) agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

“Silahkan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari Antara.

Ridwan menjelaskan diizinkannya maskapai menaikkan tarif sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah saat ini, yakni 70 persen.

Baca Juga: Ada Loh! 4 Zodiak yang Cenderung Merindukan Mantan Bahkan Setelah Putus

Ia menuturkan, kondisi saat ini merupakan kondisi darurat, terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah penurunan penumpang karena penyebaran Covid-19.

Ridwan juga membuka peluang  bagi maskapai yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi.

Namun, ia mengingatkan agar kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Saya menyadari entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak bisa kita perlakukan biasa-biasa saja,” tuturnya.

Selanjutnya, Penerbangan Alvin Lie menjelaskan saat ini maskapai berada dalam posisi dilematis lantaran tren pergerakan penumpang sudah menunjukkan kebangkitan tetapi di sisi lain beban biaya operasi maskapai mengalami peningkatan signifikan. Alvin mengklaim harga avtur saat ini sudah naik hingga 40 persen dari periode Desember 2021.

Saat ini, Alvin juga mencermati adanya tren yang dilakukan oleh maskapai dalam menaikkan tarifnya. Seperti yang dilakukan oleh Batik Air dengan tarif mendekati Tarif Batas Atas (TBA) atau bahkan hampir menyamai PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA). Tren penaikkan tarif juga terlihat dilakukan oleh Citilink yang juga mulai mendekati tarif induk usahanya yakni Garuda.

“Memang polanya terlihat maskapai meningkatkan harga tiketnya karena menanggung beban operasi yang tinggi. Tapi kalau harga avtur naik, maskapai juga nggak akan kuat meski sudah naik di TBA. Saat ini walaupun pendapatan tiket naik tapi biaya operasi naik tinggi karena harga avtur itu,” ujarnya.

Alvin pun hanya mengharapkan dengan penaikan harga avtur maskapai dapat mempertahankan tarifnya.

“Bagi maskapai sendiri ini juga dilematis. Di satu sisi penumpang sudah mulai bangkit naik tetapi di sisi lain biaya operasi ini naiknya luar biasa. Mudah-mudahan kenaikan harga avtur ini airlines mampu untuk bertahan dengan harganya,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Alvin berkesimpulan saat ini maskapai belum akan menikmati pertumbuhan laba tetapi peningkatan jumlah penumpang sudah memberikan semangat dan harapan bagi operator bandara dan maskapai.

Selanjutnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) memprediksi ada kenaikan harga tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama mudik lebaran 2022. Ketua Umum DPP Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan perkiraan kelas ekonomi reguler sekitar 10-15 persen.

"Tuslah belum diputuskan untuk kenaikan tarif bus ekonomi tapi pasti ada kenaikan antara 10-15 persen," ujarnya.

Menurut Shafruhan, kenaikan harga tiket bus ini selain karena adanya kenaikan permintaan, juga disebabkan oleh pelayanan ekstra yang harus dipersiapkan operator selama periode mudik lebaran 2022.

"Pelayanan kita di momen lebaran itu serba ekstra karena kondisi abnormal (pandemi Covid-19) kan itu," jelasnya.

Kenaikkan harga tiket bus ekonomi ini masih akan dibicarakan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, baru kemudian bisa diterapkan.

Diperkirakan dua minggu sebelum lebaran tahun ini, pemerintah sudah memberikan keputusan berapa besaran kenaikan harga tiket bus yang diperbolehkan.

"(Keputusannya) biasanya dua minggu sebelum lebaran atau seminggu setelah puasa sih," kata dia.

Kenaikan harga tiket bus ekonomi memang harus atas persetujuan pemerintah, meskipun biasanya diperbolehkan hanya selama periode mudik lebaran.

Sementara, untuk kenaikan harga tiket bus kelas bisnis atau eksekutif tergantung dari kebijakan masing-masing operator bus.

"Ada kenaikan tarif bus yang ekonomi, hanya belum diputuskan karena masih menunggu hasil keputusan rapat Organda dengan Kemenhub Ditjen Perhubungan Darat," ucapnya.

Permintaan tiket bus AKAP memang selalu mengalami lonjakan setiap mudik lebaran. Dia memperkirakan puncak pembelian tiket bus akan terjadi H-7 sebelum lebaran.***

Editor: Araf Mukhtar

Tags

Terkini

Terpopuler