Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 mengenai Penyelenggaraan Penyiaran.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan siaran TV yang lebih bagus dan mendapatkan banyak chanel.
Siaran TV digital memiliki spektrum frekuensi radio yang lebih efisien dengan kemampuan menghemat spektrum frekuensi hingga 700 MHz.
Di mana nantinya spektrum frekuensi yang sebelumnya digunakan pada TV analog akan dialihkan untuk jaringan komunikasi 4G dan 5G. Hal tersebut sangat membantu dalam program penyebaran serta peningkatan kualitas internet di Indonesia menjadi lebih baik.***