Heboh, Beredar Kabar KPK akan Menyelidiki Dugaan Penyelewengan di Muktamar NU, Ini Faktanya

- 22 Desember 2021, 08:00 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/ /

Pedoman Tangerang - Beredar kabar  menghebohkan terkait surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri mengenai pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang dianggap tidak bersih.

Dalam edaran yang viral di media sosial, sprinlidik itu dikeluarkan oleh Firli terkait dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama untuk memenangkan salah satu calon kandidat ketua PBNU.

Beredarnya surat tersebut langsung dibantah oleh Firli Bahuri secara tegas.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘Layangan Putus’ Episode 3, Kinan Jatuh Sakit Tapi Aris sedang Bermesraan dengan Lydia

Firli secara tegas mengatakan tidak pernah mengetahui apalagi menandatangani dokumen tersebut.

"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen itu" kata Firli ketika ditanya oleh wartawan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut memerintahkan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto untuk mengusut siapa penyebar kabar bohong terkait surat tersebut.

Baca Juga: Berbeda Perlakuannya Terhadap Chika, Ashanti Bersikap Lebih Ramah Terhadap Fuji

“Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana,” tambahnya.

Lembaga anti rasuah tersebut memastikan bahwa surat tersebut palsu dan narasi yang beredar di media sosial adalah kabar hoaks.

"KPK sudah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu," kata PLT juru bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Kepergok Bergandengan Tangan, Atta Halilintar Publikasikan Hubungan Thariq Halilintar dengan Fuji

KPK meminta agar masyarakat tidak mudah mempercayai kabar miring yang beredar di media sosial serta berharap agar muktamar NU yang diselenggarakan di Lampung berjalan lancar.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x